Beranda Pendidikan

HMM UBK Bentuk Posko Pengabdian Masyarakat Peduli Rutilahu

HMM UBK Bentuk Posko Pengabdian Masyarakat Peduli Rutilahu
Pengurus Himpunan Mahasiswa Mesin Universitas Bung Karno. Yang ditengah adalah Amin Ariyono selaku Ketua HMM UBK

JAKARTA, Pelitabanten.com – Tridharma Perguruan Tinggi kerap disampaikan kala penerimaan Mahasiswa baru. Akan tetapi tidak ada implementasi yang dilakukan oleh banyak Perguruan Tinggi, terutama terkait Pengabdian Masyarakat.

Amin Ariyono selaku Ketua Himpunan Mahasiswa Mesin Universitas Bung Karno (HMM UBK), saat ditemui Sabtu sore (30/7), di Kampus UBK, Jakarta Pusat, menyampaikan bahwa sejatinya Mahasiswa dapat mengkaplikasikan ilmu yang ia dapat dari lembaga pendidikan, untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan apa yang dibutuhkan terhadap kondisi yang terjadi di masing-masing wilayah.

Amin menyampaikan, saat ini HMM UBK sedang membuat Posko Pengabdian Masyarakat peduli rumah tidak layak huni, dimana tujuannya sebagai bentuk implementasi dari Pengabdian Masyarakat. Kegiatan tersebut melibatkan Alumni dan Dosen serta bekerjasama dengan Pemerintah maupun Corporate Sosial Responsibility (CSR) dari beberapa perusahaan.

“Pengabdian kepada masyarakat ini, adalah salah satu poin dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang mana di era modernisasi ini hal tersebut perlahan terlupakan,” ujar Amin kembali. Untuk membangkitkan kepedulian Mahasiswa UBK, Posko Pengabdian Masyarakat HMM UBK juga berkeliling ke setiap Jurusan di berbagai Fakultas untuk mengumpulkan dana bantuan.

Posko Pengabdian Masyarakat peduli Rutilahu rencananya akan menyambangi dua Provinsi yaitu Banten dan Jawa Barat, meski yang akan diterapkan baru di beberapa Desa.

Dian Sumarwan, selaku Ketua Umum Ikatan Alumni Teknik Universitas Bung Karno (IKATI UBK), sangat mengapresiasi aktivitas Pengabdian Masyarakat yang sedang dilaksanakan oleh HMM UBK. Setidaknya dapat menjadi langkah nyata bentuk kepedulian terhadap masyarakat. Semoga langkah ini menjadikan kerjasama yang baik antara Universitas Bung Karno dengan Masyarakat, Pemerintah dan para Pelaku Usaha sesuai amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.