SERANG, Pelitabanten.com– Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Primagraha Kel. 31 Desa Mekarsari, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang melakukan sosialisasi ‘Strategi cerdas untuk Melindungi Data Pribadi di Media Sosial’ di SMAN 1 Cinangka. Tujuan kegiatan tersebut untuk mengedukasi siswa-siswi tentang pentingnya melindungi data pribadi di media sosial, pada Jum’at (16/08/2024).
Ketua Kelompok KKM Universitas Primagraha Kel. 31 Desa Mekarsari, Ridho Pratama berharap para siswa dan siswi mengetahui mengenai jenis-jenis data pribadi dan bagaimana cara mencegah pencurian data pribadi. Adanya perkembangan teknologi pada zaman sekarang membuat kita lebih mudah dalam mengakses atau mencari data pribadi orang lain yang sebenarnya bersifat rahasia, sehingga tidak jarang terjadi pencurian data pribadi yang kemudian dari data tersebut dapat disalahgunakan. Padahal, perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia.
“Bahwa acara ini merupakan langkah penting untuk mengedukasi siswa–siswi semenjak dini sehingga dapat melakukan pencegahan dengan meningkatkan literasi keamanan data digital, seperti tidak menggunakan kata sandi yang sama di setiap akun, bijak dalam membagikan data pribadi (KTP, e-mail, dan lain sebagainya), dan berhati-hati dalam mengunjungi situs atau mengunduh aplikasi yang berbau penipuan atau phising. Perlu diingat, data pribadi merupakan hal privasi yang harus bisa sama-sama kita jaga dengan baik,” ucapnya.
Dosen Pembimbing Lapangan KKM UPG Kel. 31 Desa Mekarsari, Pakhudin, S.Sos, MAP., mengatakan bahwa kebocoran data sangat erat hubungannya dengan pembobolan data. Ketika data tanpa sengaja terekspos ke internet ataupun situs yang tidak aman, seorang peretas dengan senang hati akan segera mengakses informasi pribadi untuk melakukan pembobolan data. Ada 3 penyebab utama kebocoran data yaitu faktor kesalahan manusia, serangan Malware, dan manipulasi psikologis melalui social engineering.
“Mudah – mudahan kegiatan yang di lakukan oleh temen – temen mahasiswa dapat bermanfaat oleh siswa – siswi sehingga mampu mengetahui cara – cara menghindari kebocoran data, yang bisa di temukan di berbagai website maupun platform di media social. Mudah – mudahan setelah di tetapkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) diharapkan perlindungan data pribadi masyarakat dapat terjamin dan dilindungi.
Pakhudin juga berharap agar para oknum yang selalu memanfaatkan data pribadi untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya supaya mendapatkan efek jera karena sudah terdapat sanksi administratif serta sanksi pidana bagi yang dengan sengaja dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Perlu dilakukan langkah mitigasi yang paling cepat dan praktis dalam melindungi data pribadi di media sosial yaitu dengan meng-update dan mengubah password akun user. Ibarat sebuah pintu yang sudah di diduplikasi kuncinya oleh pelaku kriminal maka cara paling ampuh dan cepat yang bisa dilakukan yaitu langsung mengganti password dengan yang baru. Cara tersebut merupakan cara paling ampuh dan bisa dilakukan secara mandiri,” ungkapnya.
Pakhudin juga menjelaskan bahwa teknologi yang semakin maju di satu sisi akan semakin memudahkan manusia. Namun disisi lain, ancaman terhadap keamanan penggunaan teknologi juga semakin berkembang, tinggal bagaimana menyikapinya.
“Tidak perlu paranoid atau ke khawatiran yang berlebihan, yang penting tetap hati-hati dan waspada. Sayangi data pribadimu mulai sekarang,” pungkasnya. (MIR)