Beranda Pendidikan

Mahasiswa dan Praktisi Tangerang Desak DPR RI Komisi VII Segera Sahkan UU Migas

Mahasiswa dan Praktisi Tangerang Desak DPR RI Komisi VII Segera Sahkan UU Migas
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bekerjasama dengan Front Aksi Mahasiswa (FAM) Tangerang gelar diskusi bertajuk Mengawal Revisi UU Migas untuk Ketahanan Energi Rakyat, berlangsung di Auditorium Lecture Hall lantai 3, UMN, Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Senin (2/10/2017)

TANGERANG, Pelitabanten.com – Mahadiswa dan Praktisi mendesak agar pemerintah maupun Komisi VII RI bersikap serius untuk segera menuntaskan pembahasan draft revisi atas Undang-undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasalnya, hingga saat ini belum ada tanda-tanda proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut akan diselesaikan.

Desakan tersebut disampaikan dalam diskusi yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa () Universitas Multimedia (UMN) yang bekerjasama dengan Front Aksi Mahasiswa (FAM) Tangerang dan  Pers Kampus Tangerang. Acara bertajuk Mengawal Revisi UU Migas untuk Ketahanan Energi tersebut berlangsung di Auditorium Lecture Hall lantai 3, UMN, Gading Serpong,  Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Turut hadir dalam diskusi ini dari Lead Eksternal Relations SKK Migas Bambang Dwi Djanuarto, Direktur Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) Erwin Usman, Forum Jurnalis Ahmad Yuslizar sebagai . Namun acara yang dimoderatori Mohamad Sopiyan tersebut tidak dihadiri oleh perwakilan Komisi VII DPR RI, padahal pihak panitia sudah berupaya untuk menghadirkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Setya Widya Yudha.

Baca Juga:  Raport Merah Kepala SKK Migas, Amien Sepantasnya Mundur
Mahasiswa dan Praktisi Tangerang Desak DPR RI Komisi VII Segera Sahkan UU Migas
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bekerjasama dengan Front Aksi Mahasiswa (FAM) diskusi bertajuk Mengawal Revisi UU Migas untuk Ketahanan Energi Rakyat, berlangsung di Auditorium Lecture Hall lantai 3, UMN, Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Senin (2/10/2017)

Ahmad Yuslizar menilai ada persoalan besar dari mandeknya revisi UU Migas tersebut, padahal menurutnya, revisi undang-undang tersebut sangat penting untuk meningkatkan produksi migas di Indonesia.

“Saat ini, produksi minyak bumi kita hanya 830 ribu barrel per hari, sementara kebutuhan per harinya sudah menyentuh 1,6 juta barrel, ini persoalan,” ujarnya, Senin (2/10/2017).

Selain akan menjadi acuan produksi migas, Yuslzar jega menyebut RUU tersebut bisa membuat investor tertarik menanamkan investasinya disektor migas, karena untuk meningkatkan produksi migas, selain birokrasi bersahabat, Indonesia masih membutuhkan para investor baik lokal maupun asing.

Mandeknya pembahasa RUU tersebut menurut Yuslizar karena adanya keinginan dari DPR yang berwacana membentuk BUMN khusus untuk mengatur tata kelola migas, sehingga ada rumor SKK Migas dan BP Migas akan dibubarkan.

“Ada kekhawatiran dari pengusaha migas lokal maupun asing, ada kabar, baru , peran ini akan diambil alih Pertamina. Persoalannya, apakah Pertamina mampu bersikap fair, kalau dia sebagai pemain juga jadi pengawas. Padahal kita masih butuh investasi dari investor swasta lokal maupun asing karena eksplorasi ini butuh yang besar dan teknologi kita masih ketergantungan pada asing,” paparnya.

Baca Juga:  Tangerang Bersedekah, SDN Sudimara Timur 4 dan 5 Sedekah Sampah

Namun ia juga sepakat jika Pertamina sebagai BUMN harus diberikan perhatian lebih dibandingkan swasta lokal maupun asing, tapi ia menegaskan Pertamina tidak perlu diistimewakan.

“Pertamina perlu diberikan perhatian lebih karena ini BUMN kita, tapi jangan diberi perlakuan sebagai pengatur regulasi kita,” tambahnya.

Sementara itu, Bambang Dwi Djanuarto menekankan urgensi segera dirampungkannya revisi RUU Migas tersebut, menurutnya ada beberapa hal mendasar yang mendesak, diantaranya untuk merespon jika terjadi kekurangan migas untuk jangka waktu lima sampai 10 tahun ke depan.

“Sampai dengan tahun 2035 cadangan minyak kita bisa habis, kalau dibiarkan dan tidak didukung undang-undang, bisa bahaya,” tukasnya.