SERANG, Pelitabanten.com – Praktik Masa Orientasi Siswa (MOS) saat ini masih terus terjadi di SMKN 2 Kota Serang. Walaupun surat edaran dan peraturan sudah dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Di hari pertama, beberapa siswa digunduli dan dijemur oleh panitia MOS. Salah satu calon siswa, Ikin, bukan nama sebenarnya. Seusai menjalani hari pertama MOS mengaku ada beberapa siswa yang digunduli di lapangan sekolah.
Bahkan panitia MOS memerintahkan para siswa baru untuk membawa alat kebersihan dan makanan yang sudah ditentukan, dan jika tidak membawa, para siswa itu akan dikenakan sanksi.
“Tadi ada beberapa siswa yang digunduli di lapangan oleh pihak sekolah. Katanya tidak patuh pada peraturan sekolah,” tutur Ikin, Senin (18/7/2016).
Dengan aturan yang dibuat tersebut, siswa merasa keberatan dan terbebani. Walupun begitu, siswa tetap mentaati lantaran takut diberi sanksi. “Kami juga disuruh bawa alat-alat perlengkapan kebersihan, alat salat dan makanan,” terangnya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), berjanji akan menelusuri kebenaran informasi dugaan aksi perpeloncoan antar siswa yang terjadi pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK Negeri 2 Kota Serang.
Kepala Dikbud Kota Serang, Akhmad Zubaedillah, mengaku baru mendengar informasi perpeloncoan di sekolah kejuruan favorit di Kota Serang itu.
“Kami belum mendengar kabar itu (perpeloncoan SMKN 2 Kota Serang-red), jika memang benar ada sekalipun panitanya adalah ketua OSIS tetap tidak bisa. Kemudian harus guru yang memeberikan pengarahan dan pendampingan selama MOS (MPLS-red) sesuai surat edaran Kemendikbud,” kata Akhmad Zubaedillah, Senin (18/7/2016).
Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan telah mengeluarkan surat edaran untuk mencegah praktik perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan pada MOS peserta didik baru di sekolah.
Bahkan, tahun ini MOS resmi dihapus dan diganti dengan masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS). Anies mengeluarkan surat edaran itu dengan nomor 59389/mpk/pd/tahun 2015, pada 24 Juli 2015 dan ditujukan kepada seluruh kepala daerah.