Beranda News

Panitia PPDB Langgar Ketentuan, Dindik Kota Tangerang Tegaskan Sanksi Copot Jabatan

Panitia PPDB Langgar Ketentuan, Dindik Kota Tangerang Tegaskan Sanksi Copot Jabatan
Jamaludin Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang telah mengumumkan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SDN Tahap I, akan dibuka pada 13 hingga 21 Juni mendatang.

Tegaskan transparansi pada pelaksanaan PPDB tahun ini, Dindik Kota Tangerang juga telah menyiapkan sanksi bagi panitia PPDB yang berani melanggar ketentuan sepanjang PPDB berlangsung tahun ini.

Kepala Dindik, Kota Tangerang, Jamaluddin menegaskan sanksi telah disiapkan bagi yang melanggar, mulai dari sanksi teguran tertulis hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan yang bersangkutan. Hal ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

“PPDB Kota Tangerang baik tingkat SDN maupun SMPN akan dilakukan secara transparan, Maka pelanggaran yang terjadi akan ditindak tegas, baik oknum pelaku maupun sekolahnya. Pasalnya, kualitas pendidikan di Kota Tangerang harus diiringi dengan sistem yang baik, untuk Kota Tangerang yang lebih maju lagi,” papar Jamal, kepada wartawan. Kamis ,(9/6/2022).

Baca Juga:  APGARI Yakin WH-Andika Bawa Banten Lebih Baik

Jamal menjelaskan, sanksi kepada Kepala Sekolah atau oknum yang menyelewengkan aturan bisa berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatannya.

Sedangkan untuk sekolah bisa berupa pemberhentian bantuan dari Pemerintah Daerah, penggabungan satuan pendidikan yang diselenggarakan hingga penutupan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

“Keberlangsungan PPDB kami ingatkan tidak ada titip-titipan di jenjang SDN maupun SMPN. Dindik sudah sosialisasikan aturan dan sanksi ini ke seluruh panitia, sekolah, guru atau seluruh yang terlibat dalam pelaksanaan PPDB Kota Tangerang. Kami harap, ini menjadi perhatian semua pihak,” tandas Jamal.

Dirinya mengimbau, agar seluruh wali murid tidak terpengaruh para oknum untuk dapat meloloskan anaknya masuk ke sekolah negeri tertentu.

“Hati-hati bagi para orang tua, jangan sampai kena janji-janji dari oknum. Orang tua atau wali bisa mendaftar langsung ke sekolah – sekolah yang ingin dituju, dan melihat pengumuman secara terbuka di online masing-masing dan kita insyaallah clean (bersih) semuanya,” ucapnya.

Baca Juga:  Kebakaran di Desa Pagelaran, Adi Yasin: Pemerintah dan Semua Stakeholder Harus Bergotong Royong Bantu Korban

Sebagai informasi, Helpdesk WhatsApp terkait dunia pendidikan atau khususnya PPDB, masyarakat Kota Tangerang dapat melalui WhatsApp di nomor 0821-1347-3962, 0821-11347-3963, 0821-1347-3964, 0821-1347-3966 atau di 0813-8707-9101.