Beranda Pendidikan

Pemkab Tangerang Diminta Konsekwen Laksanakan Perda Diniyah Takmiliyah

Pemkab Tangerang Diminta Konsekwen Laksanakan Perda Diniyah Takmiliyah

KABUPATEN TANGERANG, PelitaBanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang diminta untuk Konsekwen melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2011 tentang Pendidikan Wajib Diniyah Takmiliyah. Sejak Perda itu diberlakukan sampai sekarang Pemerintah Kabupaten Tangerang dinilai belum melaksanakan secara konsekwen.

Hal itu ditegaskan Ketua Umum Kelompok Kerja Diniyah Takmiliyah Perjuangan Awal Niat untuk Reformasi Adil (KKDT Pantura), Sri Hindrawati dalam acara halal bihalal guru madrasah dan pengurus KKDT Pantura di Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Selasa 17 Juli 2018.

Dalam kesempatan itu Sri Hindrawati menyampaikan, kendati Idul Fitri telah berlalu namun tak ada salahnya di acara silaturahmi ini saling mohon maaf.

“Atas nama pribadi dan KKDT Pantura saya mohon maaf lahir bathin,” ujar Ketua Umum KKDT Pantura.

Dikatakannya, acara ini untuk mempererat tali silaturahim sesama guru Diniyah. Walaupun di Diniyah ini tidak ada bantuan namun silaturahim sesama guru jangan terputus.

Baca Juga:  SD Negeri Cipondoh 5 Dijadikan Percontohan

“Halal bihalal ini kita sempatkan waktu untuk berkumpul. Semangat kita adalah untuk bisa terus memberi pendidikan agama kepada generasi penerus negeri ini,” tegas Sri Hindrawati.

Diungkapkannya, ada pihak yang membisiki kepada Kepala Daerah Kabupaten Tangerang minta Perda 12/2011 tentang Diniyah Takmiliyah agar tidak dilaksanakan.

“Ini ada pihak yang sengaja mengganjal perjuangan KKDT. Diniyah ini masih ada dan akan terus tetap ada memberikan pendidikan kepada para anak didik kita,” ujar Sri.

Sekretaris KKDT Pantura, Toni Hartadi mengungkapkan walaupun tidak ada bantuan, namun semangat guru-guru Diniyah tak boleh padam. Bantuan Diniyah kini tengah diajukan kepada Pemda Kabupaten Tangerang melalui aplikasi Pitulung.

“Alhamdulillah ajuan kita di Pitulung sudah sampai kepada tahap dua, yang artinya ini mendapat rekomendasi. Ada tujuh tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan bantuan,” jelas Toni Hartadi kepada PelitaBanten.com.

Baca Juga:  BEM STKIP Setia Budhi Rangkasbitung Gelar Seminar Mahasiswa Sebagai Agen Kontrol Sosial-Politik

Penasehat KKDT Pantura, Hj Eny Suhaeni dalam amanatnya menjelaskan kebijakan pemerintah tidak berpihak kepada para ustadz-ustadzah guru madrasah. Ini merupakan dosa sistemik.

“Para pemangku kebijakan tidak mau mengapresiasi apa yang telah kita lakukan. Ini merupakan dosa struktural yang dilakukan para pemangku kebijakan,” ungkap Hj Eny Suhaeni yang juga anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang.

Ditegaskannya, setiap payung hukum yang telah masuk ke dalam lembaran negara harus dibuatkan anggarannya.

Dalam halal bihalal, kata Hj Eny harus saling memaafkan. KKDT harus banyak sabar. Menyangkut tegaknya peradaban Islam jangan pernah ada kata menyerah.

“Anak-anak harus dibangun pendidikan religinya agar tidak terjadi krisis moral. Jangan surut ke belakang, terus bergerak ke depan menuju Kabupaten Tangerang Cemerlang,” jelas Hj Eny Suhaeni.***

• Ateng Sanusih