Serang, Pelitabanten.com – Senat Mahasiswa Fakultas Syariah UIN SMH Banten menyelenggarakan Training Legislatif Nasional bertajuk Peran dan Fungsi Mahasiswa Sebagai Legislator Muda yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Kamis, (19/8/2021).
Training Legislatif Nasional adalah kegiatan basic yang dilakukan oleh Senat Mahasiswa Fakultas Syariah, sesuai dengan UU KBM UIN SMH Banten pasal 25 ayat 5 yaitu: memberikan pelatihan mahasiswa ataupun KBM di masing-masing fakultas.
Kegiatan yang berlangsung selama tujuh jam dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai pada pukul 16.00 WIB, bertujuan memberikan pelatihan kepada organisasi mahasiswa di tataran fakultas syari’ah/hukum se-Indonesia dimana sebanyak 109 peserta yang berasal dari beberapa kampus seperti Universitas dan PTKIN.
Kegiatan ini di pandu oleh Master Of Ceremony Nurfadilah Oktavia juga oleh moderator Ysma Soleha dengan menghadirkan empat narasumber, yaitu: H. Yandri Susanto, S.Pt. (Ketua Komisi VIII DPR-RI), Nakisul Ulum (Staff Ahli DPRD Provinsi Banten), Yudi Akhyudin (Ketua FL2MI Provinsi Banten), dan Rohmawan (Sema PTKIN).
Dalam penyampaian ke empat narasumber, dapat di tarik kesimpulan bahwa “Peran dan Fungsi Mahasiswa Sebagai Legislator Muda” adalah Sebagai mahasiswa fakultas Syari’ah/hukum harus mengerti terkait sistem ketatanegaraan dan sistem demokrasi di Indonesia. Perihal legislasi, kita harus mengerti tugas dan fungsi lembaga legislatif di Indonesia dan menjadi mitra kritik dan pengawalan terhadap regulasi perundang-undangan yang digagas oleh pemerintah.
Kemudian untuk tataran lingkungan kampus sebagai Miniatur State. Peran Sema sebagai lembaga legislatif harus mengerti tugas dan fungsi Sema sebagai mitra kerja Dema, controling, budgeting, dan menyerap aspirasi untuk memperjuangkan hak-hak mahasiswa. Agar tugas Sema Fakultas dapat memenuhi harapan dan kebutuhan mahasiswa yang ada di tataran Universitas.
Di akhir acara Training Legislatif, dalam Closing Statement, Dendy Ramdan Ilahi sebagai Ketua Umum Senat Mahasiswa Fakultas Syariah menyampaikan bahwa tujuan diadakannya Training Legislatif selain amanat UU KBM juga untuk memberikan edukasi dan pembekalan terhadap mahasiswa terkait peran dan fungsi serta kerja-kerja legislatif.
“Training Legislatif Nasional adalah kegiatan basic yang dilakukan oleh Senat Mahasiswa Fakultas Syariah, sesuai dengan UU KBM UIN SMH Banten pasal 25 ayat 5 yaitu: memberikan pelatihan mahasiswa ataupun KBM di masing-masing fakultas, harapannya agar menjadi langkah awal bagi mahasiswa untuk mengetahui seputar lembaga legislatif,” ucap Dendy. (Listy)*