Beranda Inforial

Studi Kasus Meninjau Penguburan dalam Agama Islam

Studi Kasus Meninjau Penguburan dalam Agama Islam
Tatacara Penguburan dalam Islam. Foto (Istimewa)

Introduction

Kematian merupakan hal yang pasti dalam kehidupan makhluk yang bernyawa. Manusia sebagai makhluk yang bernyawa juga pasti akan mengalami kematian. Tiada
makhluk yang ada di dunia ini kekal dan hidup selamanya, selain Tuhan yang Maha Esa itu sendiri yang abadi.

Dalam Islam, metafisis utama mengacu pada realitas tertinggi atau sumber eksistensi tertinggi, yaitu Allah. Allah dianggap sebagai satu-satunya Tuhan dalam slam yang diyakini sebagai pencipta alam semesta dan segala isinya.2 Teologi Islam menekankan keesaan Allah dan kedaulatan mutlak-Nya atas seluruh aspek keberadaan. Prime Reality agama Islam mengacu pada keyakinan bahwa penghakiman datang setelah kematian di mana takdir kekal adalah Jannah (surga) atau Jahannam (Neraka). Umat Islam meyakini adanya akhirat, dimana setiap individu akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya di dunia ini. Keyakinan ini erat kaitannya dengan konsep realitas prima, yaitu Allah SWT yang akan menilai dan menentukan nasib setiap individu berdasarkan perbuatannya.

Konsep penguburan dalam Islam erat kaitannya dengan keyakinan terhadap realitas yang prima, karena penguburan adalah praktik keagamaan dan budaya yang mencerminkan keyakinan akan akhirat dan Hari Kebangkitan.

Sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Suci Umat Islam, yaitu Al-Quran yang mana
merupakan firman Allah SWT, pada Surat Ali-Imran Ayat 185, yang artinya menjelaskan bahwa “Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati.” Ayat tersebut menekankan janji Allah SWT pada firmannya bahwa tiap-tiap yang berjiwa pasti akan merasakan kematian.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Penguburan diartikan sebagai proses atau cara, mengubur mayat, bangkai, dan sebagainya. Kata “kubur” berarti lubang dalam tanah tempat menyimpan mayat atau bisa juga bermakna tempat pemakaman jenazah.3 Adapun dalam
Kamus Al-Munawwir, istilah jenazah diartikan sebagai seseorang yang telah meninggal dan diletakkan dalam usungan.4 Penguburan dalam Islam mempunyai arti penting karena merupakan bagian suci dan integral dari iman Islam.

Praktik pemakaman Islam berakar pada
ajaran Alquran dan Hadits, yang memberikan panduan tentang bagaimana umat Islam harus mempersiapkan dan menguburkan orang yang mereka cintai yang telah meninggal.

Discussion

Dalam Islam, hakikat realitas eksternal dunia di sekitar kita dipandang sebagai ciptaan Allah. Umat Muslim percaya bahwa Allah adalah satu-satunya pencipta tertinggi alam semesta dan segala isinya. Realitas eksternal, termasuk alam dan seluruh makhluk hidup, dipandang sebagai manifestasi kehendak dan kebijaksanaan ilahi Allah.5 Al-Qur’an menjelaskan empat aspek manusia yaitu ciptaan fisik, ruh, fitrah, dan cahaya untuk menjadikan manusia sebagai ciptaan yang istimewa.6 Manusia dianggap sebagai ciptaan
Allah yang diberkahi di antara semua ciptaan-Nya. Manusia dipandang sebagai puncak ciptaan Allah dan dianugerahi kecerdasan, kehendak bebas, dan tanggung jawab moral.

Baca Juga:  Dosen dan Mahasiswa Arsitektur ITB Ahmad Dahlan Ekspos Desain Mushola

Islam mengajarkan bahwa setiap individu mempunyai jiwa yang abadi dan
mempertanggungjawabkan perbuatannya di dunia kepada Allah. Umat Islam percaya bahwa tujuan akhir hidup manusia adalah untuk beribadah kepada Allah, mengikuti petunjuk-Nya, dan berusaha untuk mencapai kedekatan dengan-Nya. Ini termasuk menjalani kehidupan yang penuh kebenaran, kasih sayang, dan keadilan. Islam memandang manusia dipandang
sebagai ciptaan Allah yang kompleks dengan dimensi fisik dan spiritual.

Aspek fisik manusia dalam Islam meliputi tubuh yang terbuat dari tanah, yang dipandang sebagai wadah sementara atau tempat tinggal jiwa selama kehidupan duniawi seseorang. Tubuh mengalami
berbagai proses alami seperti pertumbuhan, penuaan, dan akhirnya menghadapi kematian.

Kematian adalah fakta yang tidak dapat dihindari. Kematian pasti akan datang, tidak
peduli seberapa tua seseorang, siapa dirinya, atau posisinya di dunia. Dalam islam orang yang sudah menghadap kematian disebut dengan jenazah. Dalam kamus al – Munawir jenazah dapat diartikan sebagai seseorang yang sudah meninggal dan di letakan di dalam tumpukan tanah.

Jadi secara umum jenazah adalah mayat yang tertutup. 7 Kewajiban kepada jenazah
dalam islam adalah untuk menguburnya ke dalam timbunan tanah. Penguburan dalam Islam menggarisbawahi keyakinan bahwa manusia pada akhirnya adalah milik Allah dan tunduk pada kehendak-Nya. Penguburan adalah bentuk tindakan mengembalikan jasad ke bumi melambangkan kembalinya individu kepada Penciptanya. Umat Islam meyakini bahwa
keadaan jenazah pada saat penguburan dapat mempengaruhi perjalanan jiwa di akhirat.

Dalam Islam, penguburan adalah suatu tindakan yang memiliki hukum dan aturan
yang ditetapkan oleh agama. Hukum-hukum ini penting karena berkaitan dengan cara umat Islam memperlakukan mayat dan mempersiapkan diri untuk akhirat. Penguburan hukumnya fardhu kifayah atau wajib bagi umat Muslim, menjalankan proses penguburan yang di laksanakan melalui beberapa tahap. Pertama, jenazah dibersihkan (ghusl) dengan benar.

Setelah itu, jenazah kemudian dibungkus dalam kain kafan dan diletakkan di dalam liang kubur.

Secara umum, jenazah diletakkan di dalam kubur dengan kepala menghadap ke arah Ka’bah di Mekah, yang dalam Islam disebut sebagai arah kiblat. Ini adalah tindakan yang menunjukkan ketaatan kepada Allah secara simbolis. Kelompok juga menyertakan tahapan-tahapan pengurusan jenazah menurut Agama Islam, antara lain:

1. Memandikan Jenazah Memandikan jenazah merupakan tindakan wajib bagi umat muslim, khususnya terhadap orang yang meninggal, kecuali orang-orang yang mati syahid. Tujuan dari memandikan jenazah adalah bentuk dari penyucian dari segala bentuk kotoran (hadast) atau najis yang ada pada jenazah tersebut agar hilang dan bersih.

Berikut merupakan syarat-syarat untuk memandikan jenazah yang terdiri dari:
a. Mayat orang Islam
b. Ada tubuhnya walaupun sedikit
c. Mayat tersebut bukan mati syahid.

Baca Juga:  ICAN Hadirkan Pameran Pendidikan Internasional dengan Ratusan Universitas Bergengsi di Dunia

Adapun ketentuan-ketentuan lain mengenai pemandian jenazah, antara lain:

a. Memandikan dengan air murni yang tidak dicampur dengan apapun, setelah
itu dicampur dengan sedikit air murni dan sedikit daun bidara

b. Diwajibkan untuk menyegerakan dalam memandikan jenazah. Artinya, tidak perlu menunggu kedatangan kerabat keluarga, atau teman-teman jenazah lainnya, khawatir jika terlalu lama, badan jenazah akan berbau dan rusak

c. Terkait orang yang memandikannya disyariatkan adalah orang Muslim,
berakal, sudah cakap dalam umur atau baligh, serta mengetahui masalah-masalah yang terkait dengan mandi jenazah

d. Jika jenazah meninggal dalam keadaan syahid, misalnya dalam keadaan perang, keadaan mencari nafkah, mencari ilmu, meninggal di pesawat atau di kapal laut.

2. Mengkafani Jenazah
Setelah jenazah selesai dimandikan dengan ketentuan dan syarat yang telah dijelaskan di atas, maka langkah selanjutnya adalah mengkafani jenazah.

Kegiatan mengkafankan jenazah ada baiknya dilakukan oleh orang yang terdekat. Tujuan mengkafani adalah agar menutupi pandangan mata orang lain dan sebagai
penghormatan terakhir kepada jenazah.

Karena aurat yang ditutup merupakan
kewajiban dalam Agama Islam baik orang tersebut masih hidup, maupun sudah menjadi jenazah.

Dalam mengkafani jenazah, ketentuan kain kafannya adalah setidak-tidaknya melapisi kain yang menutupi seluruh badan jenazah, baik jenazah laki-laki maupun perempuan. Menurut Sulaiman, terdapat ketentuan mengenai jumlah lapisan dalam kegiatan mengkafankan jenazah, yaitu untuk jenazah laki-laki, kain kafan yang digunakan sebanyak tiga lapis kain yang menutupi seluruh badannya.

Sedangkan, untuk jenazah perempuan, kain kafan yang digunakan adalah sebanyak
lima lapis kain, yaitu terdiri dari kain basahan atau kain bawah, baju, tutup kepala, kerudung, dan kain yang menutupi seluruh badannya.

3. Shalat Jenazah Tahapan prosesi selanjutnya setelah dilakukan pemandian dan pengkafankan Jenazah, yaitu menyolatkan jenazah.

Menyolatkan jenazah bagi Umat Muslim dikenal dengan Shalat Mayat yang hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya suatu kewajiban yang dibebankan kepada semua muslim, tetapi jika telah dilaksanakan oleh satu orang, maka semua orang dianggap telah melaksanakannya.

Tetapi, ada baiknya setiap muslim yang mendengar dan melihat berita kematian juga ikut menyolatkan.

Karena dengan banyaknya Umat Muslim yang turut menyolatkan seorang jenazah, maka akan semakin baik bagi jenazah, karena doa yang dipanjatkan dan diharapkan bagi jenazah adalah yang terbaik serta agar segala dosanya dihapuskan.

Adapun syarat-syarat Shalat Mayat, antara lain:

a. Jenazah sudah dimandikan dan dikafankan

b. Letak jenazah sebelah kiblat dari orang yang menyolatkan, kecuali bila pelaksanaan shalat dilakukan di atas kuburan.

c. Shalat Mayat sama halnya dengan shalat lain, yaitu harus dalam keadaan suci dari kotoran dan najis, suci tubuh, tempat, dan pakaian, serta harus menutup aurat dan menghadap kiblat.

Baca Juga:  Buka Pesantren Kilat, Bupati Irna Minta Generasi Muda Pandeglang harus memiliki Ahlak dan Budi Pekerti Luhur

4. Mengubur Jenazah

Setelah melakukan prosesi-prosesi
sebelumnya, yaitu memandikan, mengkafankan, dan menyolatkan jenazah, maka kewajiban terakhir adalah mengubur
mayat. Sebelum melakukan penguburan jenazah, liang kubur harus telah dipersiapkan.

Di dalam liang kubur, sekiranya ukuran yang harus dipersiapkan dan dipastikan adalah dua meter, agar tidak tercium baunya dan tidak dimakan oleh binatang buas.

Dalam teologi Islam setelah penguburan akan datang tahapan kehidupan selanjutnya yaitu alam Barzakh.

Ketika seseorang meninggal dalam pemahaman umat muslim, ruhnya terpisah dari tubuh fisiknya dan memasuki keadaan perantara yang disebut Barzakh, di mana ia menunggu Hari Kebangkitan.12 Setiap umat muslim di dunia ini nantinya akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang mereka lakukan selama kehidupan ketika mereka meninggal dunia.

Menurut keyakinan Islam, Hari Kebangkitan, atau Yawm al-Qiyamah, adalah ketika semua makhluk akan dibangkitkan dan dikumpulkan di hadapan Allah untuk diadili.

Pada Hari Kebangkitan, semua individu, dari awal umat manusia hingga akhir zaman, akan dibangkitkan dalam tubuh fisiknya. Kebangkitan ini adalah keyakinan fundamental dalam Islam dan disebut sebagai “kehidupan kedua”. Ini adalah hari ketika semua orang akan berdiri di hadapan Allah untuk diadili atas perbuatan mereka.

sementara keberadaan manusia, dan sebagai pengingat akan kekuasaan Allah sebagai Pencipta dan Tuhan yang berkuasa atas hidup dan mati.

Kewajiban untuk menguburkan jenazah dalam Islam merupakan bentuk penghormatan terhadap individu yang telah meninggal dan juga sebagai bentuk tunduk pada kehendak Allah.

Penguburan dipandang sebagai tindakan mengembalikan individu kepada Penciptanya dan menggarisbawahi keyakinan akan peran penting keadaan jenazah saat penguburan terhadap perjalanan jiwa di akhirat.

Selain itu, pemahaman tentang Barzakh, yaitu keadaan perantara antara kematian dan Hari Kebangkitan, juga memiliki peran penting dalam praktik penguburan. Dalam Islam, setelah penguburan, jiwa individu memasuki Barzakh, di mana ia menunggu Hari Kebangkitan.

Hari Kebangkitan adalah hari di mana semua makhluk akan dibangkitkan dan diadili di hadapan Allah atas perbuatan mereka selama hidup.

Ini adalah keyakinan fundamental dalam Islam dan menegaskan pentingnya praktik penguburan yang hormat dan benar. Secara keseluruhan, praktik penguburan dalam Islam mencerminkan keyakinan akan ketundukan kepada Allah, kehendak-Nya dalam menentukan nasib manusia, serta pengingat akan keterbatasan kehidupan dunia dan pentingnya persiapan untuk kehidupan di akhirat.

TUGAS KELOMPOK MODUL 1

Celine
(01051220008)
Dennis Irawan Taweranusa
(01051200114)
Gabriel Van Daffa Fatiha
(01051220172)
Ghaniya Raisa Watanata
(01051220011)
Tommy Winata Sutomo
(01051220022)