Beranda Properti

Ganti Proyek Konstruksi yang tidak Laik dan Berpotensi Gagal di Seluruh Indonesia

Ganti Proyek Konstruksi yang tidak Laik dan Berpotensi Gagal di Seluruh Indonesia

Merespon kejadian Selasa 17 April 2018 ambruknya proyek jembatan nasional yang menghubungkan Lamongan-Tuban dan proyek jalan tol Minahasa Utara, dari segi pelayanan publik, kedua proyek tersebut “telah dan akan” melayani masyarakat tidak saja antar batas wilayah, antar batas provinsi, namun nasional.

Selain itu, kita seharusnya juga dapat belajar dari proyek jembatan nasional Lamongan-Tuban yang jelas-jelas dari apa yang direncanakan dengan kondisi saat ini dipastikan tidak mampu melayani “beban hidup” aliran lalu lintas yang jauh sangat berbeda pada saat perancangan jembatan di awal.

Belum lagi diukur beban hidup aliran air dan gerakan tanah yang dapat mengakibatkan deformasi struktur jembatan. Beban muatan truk yang jatuh diperkirakan mencapai 120 ton, jauh melebihi batas aman beban yang direncanakan di awal pada tahun 1975an yaitu sekitar 30 ton.

Ini seharusnya siapa yang harus peka lebih dulu? Kok tidak ada yang berani menyatakan jembatan nasional ini harus diganti? Ini kegagalan proses operasional proyek!

Dalam filosofi proses operasional ada proses pemeliharaan dan proses pengendalian. Dalam proses pemeliharaan ada tahap perencanaan, perawatan dan pergantian. Dalam proses pengendalian ada tahap evaluasi, rekomendasi dan improvement.

Dari kedua indikator tersebut, proyek jembatan nasional seharusnya sudah lama dilakukan pergantian dan Improvement.

Untuk proyek jalan tol Minahasa Utara yang tumpah betonnya dan patah formwork/perancang saat konstruksi, ini jelas gagal saat proses konstruksi. Beton yang belum sempurna kering “tumpah” menimbun korban jiwa. Sementara perancah/formwork bagaimana kok bisa patah? Ini dimungkinkan kelebihan beban.

Dengan ini lengkap kembali rendahnya budaya keselamatan kontruksi kita. Apa solusinya? Kita cermati benar dan kita kerjakan:
1. Catat dan dokumentasi seluruh proyek Konstruksi Indonesia.
2. Evaluasi cepat kondisi eksisting dibanding perencanaan awal.
3. Catat segala potensi risiko.
4. Cepat ganti proyek-proyek yang tidak laik agar tidak berdampak buruk di seluruh wilayah Indonesia.

Harus cair dan kerjasama kita semua, pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, KPK, kepolisian, kejaksaan, TNI. Berikan perhatian yang terbaik untuk rakyat. Kalau memang setelah dievaluasi cepat, matang dan berbasis data serta profesional suatu proyek konstruksi khususnya infrastruktur tidak laik segera ganti.***

Oleh: Prof Dr Manlian Ronald A Simanjuntak ST MT DMin (Guru Besar Manajemen Konstruksi Universitas Pelita Harapan)