Beranda Properti

Kelengkapan Surat Ijin Apartemen Green Cleosa Ciledug Diperiksa Tim Paku Bumi Gakumda

Kelengkapan Surat Ijin Apartemen Green Cleosa Ciledug Diperiksa Tim Paku Bumi Gakumda

KOTA TANGERANG PelitaBanten.com – Tim Paku Bumi Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang melakukan pengawasan ke Apartemen Green Cleosa di Ciledug, Rabu 4 Juli 2018.

Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM menjelaskan pengawasan langsung ke lokasi proyek itu untuk memastikan kelengkapan surat-surat perijinan pembangunan apartemen tersebut.

“Setiap Rabu, Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang melakulan pengawan dan minitoring proyek-proyek besar. Kami lakukan peninjauan langsung seperti apartemen, rumah sakit, sekolahan, perumahan dan lain-lain yang bangunannya sangat besar. Monitoring ini menjadi Tupoksi Gakumda dan atas ijin pimpinan Satpol PP,” jelas Kaonang kepada PelitaBanten.com usai pelaksanaan monitoring.

Pada pelaksanaan pengawasan itu Kabid Gakumda, Kaonang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Antar Lembaga (Hubtarga) Ahmad Payumi, Kasi Penegakan Tatang Sumantri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta staf Gakumda.

Baca Juga:  Menhub Budi Karya Kembali Tinjau Lokasi Bandara Soekarno-Hatta, Ada Apa?

Dijelaskan Kaonang, dalam pengawasan itu diperoleh keterangan dari pimpinan pelaksana pembangunan proyek bahwa Apartemen Green Cleosa milik H Ja’far. Apartement Green Cleosa direncanakan akan membangun sebanyak 23 lantai dengan dua menara dan satu gedung untuk kampus Akademi Kebidanan (Akbid).

“Bangunan Apartemen Green Cleosa bekerja sama dengan pemilik RS Bakti dan PT Agung. Apartemen Green Cleosa memiliki luas GSB 20 meter dan GSS 10 Meter. GSS sudah sesuai aturan. Pembangunan pertama gedung B diperkirakan kurang lebih 20 bulan. Selanjutnya pembangunannya bertahap, gedung A. Aktifitas pembangunan sampai dengan pukul 18.00 WIB,” terang Kaonang.

Diungkapkannya, coorporate social responsibility (CSR) yang paling besar dari pembangunan apartemen ini yakni membuat drainase di permukiman masyarakat yang cor untuk mengembalikan saluran sebelumnya. Masalah saluran dengan warga sekitar ini menjadi perhatian.

“Pembuangan tanah proyek kami sarankan untuk dikerjakan malam hari. Menurut keterangan pimpinan proyek pembuangan tanah memakan waktu dua bulan karena dari lumpur agar kering dulu baru di angkut dengan truk ke luar lokasi itu,” ujar Kaonang.

Baca Juga:  Sinar Mas Land Kembali Akuisisi Bangunan Komersial di London Senilai 3,6 Triliun Rupiah

Dijelaskannya, untuk pekerjaan proyek di malam hari harus dipertimbangkan kebisingannya. Apartemen ini berhimpitan langsung dengan rumah masyarakat.***

• Ateng Sanusih | Yahya Syuhada