KOTA TANGERANG, PelitaBanten.com – Tim Paku Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang mencatat sebanyak 15 unit rumah di kawasan pemukiman Banjar Wijaya, Cipondoh, Kota Tangerang beralih fungsi menjadi ruko, rumah makan dan tempat usaha lainnya.
“Atas pengaduan masyarakat, pimpinan memerintahkan kami guna melakukan pendataan rumah-rumah yang berubah fungsi menjadi toko, rumah makan dan tempat usaha lainnya di kawasan pemukiman Banjar Wijaya,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM, Rabu pagi 11 April 2018.
Dari hasil pengecekan Tim Paku Bumi Gakumda di lapangan Selasa 10 April 2018, lanjut Kaonang telah terdata 15 bangunan rumah tinggal yang beralih fungsi menjadi toko buah, star fancy gifi, penjahit, ayam geprek, warung plastik, sate taichan dan tempat usaha lainnya.
Dijelaskan Kaonang, terhadap pemilik rumah yang telah mengubah fungsi menjadi tempat usaha, secara persuasif perlu diberikan pemahaman agar mereka mengembalikan fungsi semula sebagai rumah hunian.
“Melanggar Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
Perlu segera ditertibkan agar kawasan perumahan Banjar Wijaya lebih tertib karena kalau sudah sangat banyak yang berubah fungsi akan lebih sulit ditertibkan,” ungkap Kaonang.
Atas terjadinya alih fungsi yang dilakukan pemilik rumah di kawasan permukiman tersebut, Satpol PP Kota Tangerang ungkap Kaonang akan memberikan teguran kepada pengembang guna mengembalikan kepada fungsi awal sebagai pemukiman.
“Dibuat ke pengembang untuk memberikan teguran. Bila tidak juga mengembalikan fungsi kita akan peringatkan dan kita ambil langkah-langkah selanjutnya,” tegas Kaonang.
Dijelaskan Kaonang, selanjutnya Tim Paku Bumi Gakumda akan terus memonitor perumahan-perumahn yang lain agar tidak terjadi pengalihan fungsi sepihak oleh pemilik.***
• Ateng Sanusih | Ida Rosidah