KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Sejumlah bangunan tempat usaha di Jl Surya Dharma, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Bangunan milik swasta/perorangan itu berdiri berjejer di lahan milik sebuah institusi negara. Di lahan itu, berderet bangunan rumah makan dan pusat jajanan serta usaha lainnya.
Para pemilik bangunan seakan merasa perkasa sehingga dengan seenaknya menabrak Undang Undang dan Peraturan Daerah mengenai bangunan.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dalam pasal 35 ayat 4 menyebutkan, “Pembangunan bangunan gedung dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk izin mendirikan bangunan, kecuali bangunan gedung fungsi khusus.”
Tak hanya itu, Perda Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perijinan Tertentu dan Perda Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung telah mengatur semua itu.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang SSos MM ketika dikonfirmasi mengenai bangunan tanpa IMB di lahan milik institusi negara itu, menjelaskan atas arahan Kasatpol PP, H Mumung Nurwana pihaknya akan segera melakukan rapat dengan Organisasi Perangkat Dinas (OPD) terkait.
“Rapat itu akan membahas dan menyusun langkah-langkah yang akan dilakukan Pemerintah Kota Tangerang berkenaan bangunan di kawasan tersebut. Rapat itu akan digelar dalam pekan ini,” jelas Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM.
Dijelaskan Kaonang, di negeri ini ada Undang Undang dan Peraturan Daerah yang telah mengatur mengenai bangunan. Siapa pun hendaknya taat asas dan taat hukum.
“Bukan pihak pemilik lahan yang harus mengurus IMB, namun yang punya bangunan yang harus ngurus IMB,” tegas Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang, SSos MM.***
• Ateng Sanusih