Beranda Selebritis

Selebgram Rachel Vennya Cs Pelanggar Karantina Kesehatan di Vonis 4 Bulan Penjara, Tapi..

Selebgram Rachel Vennya Cs Pelanggar Karantina Kesehatan di Vonis 4 Bulan Penjara, Tapi..
Selebgram Rachel Vennya Cs Jalani Sidang Pelanggaran karantina Kesehatan Covid-19 di PN Tangerang. Jum'at (10/12). Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA , – Selebgram Rachel Vennya Cs, kasus pelanggaran kesehatan divonis hukuman percobaan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri () Tangerang, , Pada Jum’at (10/12/2021).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang menjatuhkan hukuman percobaan selama empat bulan penjara.

Tapi, dalam putusan Rachel beserta sang kekasih, Salim Nauderer asistennya, Maulida tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, dan ketiganya tidak berbuat tindak . Meskipun mereka bertiga dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran kekarantinaan itu.

Rachel Vennya bersama dua terdakwa hanya lainnya membayar masing – masing sebesar Rp 50 juta atas kasus tersebut.

“Dan denda sebesar masing-masing Rp 50 juta,” ujar hakim ketua di PN Tangerang.

Kendati demikian jika Rachel Vennya bersama Salim Nauderer dan Maulida tak mampu membayar denda tersebut, maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan.

“Menyatakan terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan perbuatan yang tidak melakukan karantina kesehatan dan menghalangi aturan karantina kesehatan,” kata Hakim Ketua.