KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Selebgram Rachel Vennya Cs, terdakwa kasus pelanggaran karantina kesehatan divonis hukuman percobaan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Pada Jum’at (10/12/2021).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang menjatuhkan hukuman percobaan selama empat bulan penjara.
Tapi, dalam putusan Rachel beserta sang kekasih, Salim Nauderer dan asistennya, Maulida tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, dan ketiganya tidak berbuat tindak pidana. Meskipun mereka bertiga dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran kekarantinaan itu.
Rachel Vennya bersama dua terdakwa hanya lainnya wajib membayar denda masing – masing sebesar Rp 50 juta atas kasus tersebut.
“Dan denda sebesar masing-masing Rp 50 juta,” ujar hakim ketua di PN Tangerang.
Kendati demikian jika Rachel Vennya bersama Salim Nauderer dan Maulida tak mampu membayar denda tersebut, maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan.
“Menyatakan terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan perbuatan yang tidak melakukan karantina kesehatan dan menghalangi aturan karantina kesehatan,” kata Hakim Ketua.