Beranda Tekno

Realisasikan Jaringan 5G, Telkomsel Dapat Tambahan Frekuensi 2,3 GHz

Realisasikan Jaringan 5G, Telkomsel Dapat Tambahan Frekuensi 2,3 GHz

TANGERANG, Pelitabanten.com –  lolos Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Rentang 2360–2390 MHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.

Dalam pengumuman Kementerian dan Informatika (Kemkominfo) RI tersebut, Telkomsel juga telah memilih alokasi blok C Pita Frekuensi Radio pada yaitu pada rentang 2380 – 2390 MHz.

“Hal ini sekaligus akan melanjutkan roadmap pengembangan teknologi telekomunikasi terbaru yang nantinya akan diterapkan di , seperti 5G,” kata Direktur Utama Telkomsel dalam keterangan persnya, Jumat (18/12).

Menurut dia, langkah korporasi melalui investasi pita frekuensi ini dilakukan dengan telah mempertimbangan berbagai aspek, seperti strategi pengembangan investasi dan bisnis yang matang, dengan dukungan finansial yang kuat, seiring dengan roadmap transformasi Telkomsel yang kini telah menjadi telekomunikasi digital.

“Tambahan spektrum akan dimanfaatkan untuk memperkuat pengembangan layanan broadband terkini 4G LTE, serta melanjutkan pengembangan implementasi teknologi jaringan terbaru 5G yang segera akan diterapkan di Indonesia. Kami berharap pencapaian ini juga akan mendukung penguatan di Indonesia, termasuk  digital, e-commerce, dan mendorong segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” ujar Setyanto menambahkan.

Selanjutnya, untuk tahap awal Telkomsel akan melanjutkan pembangunan BTS 4G LTE dengan memaksimalkan frekuensi 2,3 GHz yang tersedia, terutama di wilayah yang memiliki trafik penggunaan layanan broadband yang cukup tinggi.

Dengan demikian, Telkomsel dapat memungkinkan masyarakat untuk menikmati kecepatan akses maksimal mobile broadband yang lebih tinggi dan lebih berkualitas, dengan kapasitas jaringan yang dapat memenuhi kebutuhan aktivitas digital masyarakat.

Tambahan spektrum frekuensi 2,3 GHz sebesar 10 MHz akan segera dapat mulai digunakan setelah dilakukan proses refarming dan keluarnya Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dari Kemkominfo RI pada awal tahun 2021 agar alokasi pita yang dimiliki menjadi contiguous dan dapat dioptimalkan untuk penyelenggaraan jaringan broadband.

Dia menambahkan, Telkomsel juga berkomitmen untuk memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Kemkominfo RI kepada para peserta lolos seleksi alokasi tambahan frekuensi 2,3 GHz.

“Kewajiban tersebut meliputi penyelenggaraan showcase , pembangunan infrastruktur 4G/5G di lokasi prioritas seperti destinasi wisata super prioritas (Labuan Bajo, Mandalika, Likupang, Danau Toba, dan Borobudur), serta pembangunan infrastruktur 4G/5G di sekurang-kurangnya di 25 persen kota/kabupaten wilayah Indonesia yang telah tersambung dengan fiber optic dengan memaksimalkan alokasi pita frekuensi radio yang diperoleh dalam proses seleksi tersebut,” katanya.