TANGERANG, Pelitabanten.com – Telkomsel menghadirkan inovasi terbaru melalui Paket Data Telkomsel Proteksi, yakni paket kuota data internet yang memberi manfaat lebih berupa perlindungan asuransi kecelakaan diri yang dapat dinikmati pelanggan tanpa biaya tambahan.
Vice President Digital Lifestyle Telkomsel Nirwan Lesmana mengatakan, Paket Data Telkomsel Proteksi merupakan kolaborasi bersama antara Telkomsel dengan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Utama) yang tersedia bagi seluruh pelanggan prabayar Telkomsel.
“Kehadiran Paket Data Telkomsel Proteksi juga diharapkan bisa memberikan manfaat lebih dalam percepatan adopsi gaya hidup digital di tengah masyarakat,” kata Nirwan Lesmana dalam keterangan persnya yang diterima di Tangerang, Sabtu (27/3).
Mariani Solihah, Head of Partnership Affinity Allianz Utama Indonesia mengatakan, kerja sama Allianz Utama dengan Telkomsel merupakan salah satu wujud strategi kami untuk fokus pada inovasi produk perlindungan yang mampu mendukung gaya hidup agar tetap relevan dengan pasar.
“Paket Data Telkomsel Proteksi diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan asuransi, sehingga dapat memperluas jangkauan perlindungan asuransi serta memperkuat komitmen kami untuk menyediakan produk yang komprehensif dan mampu memberikan ketenangan pikiran bagi lebih banyak masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Pelanggan Telkomsel bisa mendapatkan Paket Data Telkomsel Proteksi yang tersedia melalui aplikasi MyTelkomsel. Setiap pembelian paket tersebut sudah termasuk voucher Asuransi Kecelakaan Diri yang berlaku selama 30 hari setelah tanggal aktivasi paket.
Nirwan menambahkan, untuk mendapatkan manfaat perlindungan asuransi kecelakaan diri, pelanggan harus melakukan aktivasi Asuransi Kecelakaan Diri melalui microsite yang dapat diakses lewat tautan yang dikirim ke pelanggan via SMS setelah melakukan pembelian Paket Data Telkomsel Proteksi.
Terdapat tiga jenis manfaat yang didapatkan oleh pelanggan dari Asuransi Kecelakaan Diri dalam Paket Data Telkomsel Proteksi. Ketiganya meliputi santunan meninggal dunia, santunan cacat tetap, dan penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan.
Jumlah penggantian maksimal untuk santunan meninggal dunia dan cacat tetap mencapai Rp 25.000.000, sedangkan jumlah penggantian maksimal terhadap biaya pengobatan akibat kecelakaan mencapai Rp 2.500.000.