Beranda Tekno

Telkomsel Dukung Program Bantuan Kuota Data Internet dari Kemendikbud

Telkomsel Dukung Program Bantuan Kuota Data Internet dari Kemendikbud

TANGERANG, – Telkomsel mendukung implementasi kebijakan pemerintah Republik Indonesia (RI) di sektor melalui Bantuan Kuota Data Internet yang digelar oleh Kementerian Pendidikan (Kemendikbud) RI untuk pelajar, mahasiswa, guru, dan dosen, yang penyalurannya telah dilaksanakan mulai 22 September 2020.

Direktur Utama Telkomsel Setyanto Hantoro mengatakan, Telkomsel selalu berinisiatif mengambil peran terdepan untuk memastikan kenyamanan masyarakat menjalankan aktivitas di masa yang penuh tantangan ini.

”Sebagai bentuk bagi sektor pendidikan yang sudah menjalankan kebijakan pembelajaran jarak jauh, Telkomsel sejak awal masa darurat pendemi ini telah menghadirkan ragam program kolaboratif bersama sejumlah platform pendidikan serta ratusan institusi pendidikan formal di Indonesia dalam menyediakan produk dan layanan yang sesuai kebutuhan masyarakat, serta memastikan kesiapan kualitas dan kapasitas jaringan broadband berteknologi terdepan sebagai penunjang kegiatan pembelajaran jarak jauh,” kata Setyanto Hantoro dalam keterangan tertulis yang diterima di Tangerang, Sabtu (25/9).

Sebagai perusahaan telekomunikasi , Telkomsel juga telah memastikan dukungan dalam kelancaran penyaluran program Bantuan Kuota Data Internet dari Kemendikbud RI.

Hal tersebut diwujudkan dengan kesepakatan penyaluran bantuan program tersebut bersama seluruh perwakilan perusahaan telekomunikasi bergerak seluler yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Kemendikbud RI pada 21 September 2020 lalu.

Penyaluran bantuan kuota data internet Tahap 1 telah dilaksanakan secara berkala oleh Telkomsel pada 22-24 September 2020, dengan tujuan penerima manfaat sudah sesuai data yang telah terdaftar dan terverifikasi di sistem Kemendikbud RI.

Adapun proses keseluruhan penyaluran bantuan kuota data internet tersebut dibagi ke beberapa tahap setiap bulannya, sesuai Peraturan Sekretaris Jendral Nomor 14 Tahun 2020 mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 yang ditetapkan oleh Kemendikbud RI.