Beranda Travel

Wah, Disbudpar Kota Tangerang Salurkan Dana Hibah Bagi Usaha Hotel dan Restoran dari Kemenparekraf RI

Wah, Disbudpar Kota Tangerang Salurkan Dana Hibah Bagi Usaha Hotel dan Restoran dari Kemenparekraf RI

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Guna membantu memulihkan ekonomi nasional di sektor pariwisata, khususnya usaha Hotel dan Restoran terdampak pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) di Kota Tangerang.

Dinas Budaya Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang akan menyalurkan dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia (RI), Senilai Rp104.668.520.000,-.

Pemberian dana hibah ini dilakukan untuk meminimalisir adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan Hotel dan Restoran, hingga dapat digunakan untuk menggaji karyawan selama masa pandemi saat ini.

Pendaftaran akan dibuka secara online mulai hari ini, Kamis, 26 November sampai dengan Minggu, 06 Desember 2020 melalui link sabakota.tangerangkota.go.id

Kriteria Penerima Usaha Hotel dan Restoran

Ada Syarat dan Ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha Hotel dan Restoran untuk mendapatkan Dana Hibah Kemenparekraf RI Melalui Disbudpar Kota Tangerang ini.

Ketentuan Umum, Dana ini dipergunakan hanya untuk operasional usaha, bukan untuk urusan pribadi. Penggunaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengusaha, memberikan laporan dan bukti pemanfaatan dana hibah pada Disbudpar Kota Tangerang.

Baca Juga:  Cerita Wisata Religi Banten Lama dan Pantai Anyer di Provinsi Banten

Persyaratan, yang harus dilengkapi secara online adalah membuat surat permohonan yang ditandatangani oleh pemilik usaha, memiliki TDUP terbitan DTMPTSP yang masih berlaku termasuk TDUP Hotel dan Restoran sesuai kode, NPWP, Rekening Bank, Salinan Copy Pajak dari tahun 2019 hingga Agustus 2020 jangan lupa siapkan Materai.

Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata pada Dinas Budaya dan Pariwisata Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan kepada Pelitabanten.com di kantornya, Kamis (26/11/2020) Sore.

Ia menegaskan, Dana hibah tersebut khusus diberikan kepada pelaku usaha di sektor perhotelan dan restoran yang ada di Kota Tangerang, sebab diketahui disektor Hotel dan Restoran selama masa pandemi Covid-19 ini, mengalami penurunan omset yang sangat drastis bahkan banyak terjadi pengurangan pegawai secara otomatis.

“Dana Hibah ini diberikan untuk membantu menyelematkan industri perhotelan dan restoran nasional yang hampir gulung tikar, semoga dengan bantuan ini pemilik hotel dan restoran bisa menggaji karyawannya dan menghindari adanya PHK ,” kata Boyke.

Baca Juga:  Indahnya Wisata Religi di Purbalingga

Jadi lanjut Boyke menambahkan, untuk bisa mendapatkan manfaat dana hibah itu, ada syarat dan ketentuan yang harus dimiliki oleh pemilik hotel dan restoran, dan Ayo segera daftarkan perusahaannya melalui aplikasi Saba Kota yang ada di aplikasi Tangerang Live, Diskominfo Kota Tangerang.

“Untuk syaratnya, harus mempunyai TDUP yang diterbitkan DTMPTSP atau OSS yang masih berlaku, harus sudah membayar pajak dari tahun 2019 sampai bulan Agustus tahun ini, untuk syarat lainnya bisa dilihat media sosial Pemkot Tangerang,” paparnya.

Boyke juga menjelaskan, alokasi dana hibah sebesar Rp104.668.520.000 ini di bagi menjadi dua porsi pemanfaatannya, yakni 70 persen untuk pemulihan ekonomi nasional hotel dan restoran. Sisanya 30 persen dikelola oleh pemerintah daerah untuk penunjang fasilitas pariwisata yaitu dengan mengedepankan aspek menjaga protokol kesehatan covid-19.

“Pemberian dana hibah ini serentak se-Indonesia, hanya ada 101 daerah kota/Kabupaten saja yang menerima dan salah satunya Kota Tangerang. Sebagai catatan, yang mendapatkan dana hibah ini adalah kota/kabupaten mempunyai kalender of Event Nasional yang menjadi bagian dari Kementerian Pariwisata,” tukasnya.

Baca Juga:  Bae Jasa, 1.000 Kaca Mata Dibagikan di Grand Opening Hotel Pakons

Penyebaran informasi ini, Boyke mengaku sudah mengedarkan surat pemberitahuan secara langsung kepada pelaku usaha Hotel dan Restoran di kota Tangerang, namun untuk lebih menyampaikan secara luas pihaknya juga menyampaikan kabar baik ini melalui media secara online dan cetak, jadi bagi pemilik usaha hotel dan restoran yang memenuhi syarat bisa langsung mendaftarkannya segera melalui aplikasi.

“Kami harap pelaku usaha (pemilik) hotel dan restoran yang ada di kota Tangerang dapat segera mendaftarkan usahanya,” tutup Boyke.